Profesi sebagai Advokat atau biasa juga disebut sebagai Pengacara merupakan profesi yang mulia dan terhormat atau disebut sebagai officium nobile sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang menjadi pedoman bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Atas dasar pelaksanaan profesinya tersebut maka kepercayaan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk menjamin jalannya profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
Kepercayaan yang menjadi unsur yang penting itulah yang memberikan ilham kepada kami untuk memberikan nama kepada DWV Advocaten yang merupakan singkatan dari die wordt vertrouwd yang merupakan bahasa belanda yang memiliki makna yang terpercaya.
Atas alasan tersebut DWV Advocaten didirikan untuk memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat baik di bidang litigasi maupun hukum korporasi dengan menjunjung tinggi amanah dari pengguna jasa hukum yang mempercayakan DWV Advocaten untuk memberikan solusi yang terbaik atas isu hukum yang dihadapinya. Pada saat didirikan, para pendiri DWV Advocaten memiliki visi misi yang sama dalam usaha pelayanan jasa hukum dan memiliki tujuan yang sama yaitu pelayanan jasa hukum yang terbaik bagi klien, baik dari segi kualitas maupun nilai dari suatu layanan yang diharapkan oleh klien itu sendiri.